Minggu, 11 November 2012

Kelebihan dan Kekurangan Hak Cipta dan Hak Paten

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Kelebihan Hak Cipta dan Hak Paten :Menurut saya, dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan diakui secara sah oleh negara. Selain itu hasil karya yang telah kita buat akan dilindungi keberadaannya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang biasanya memperbanyak karya tersebut tanpa seizin dari penciptanya. Dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan lebih dihargai lagi oleh masyarakat. Lebihnya lagi, kita juga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil karya yang kita buat sehingga dapat memberi dorongan motivasi untuk membuat karya-karya atau penemuan-penemuan yang lebih baru lagi.

Kekurangan Hak Cipta dan Hak Paten :Menurut pendapat saya, dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan dan telah terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi. Karena nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.
Sumber

Undang-Undang ITE

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.

Macam-Macam Extensi File

Ekstensi file berfungsi untuk mengetahui atau membedakan jenis suatu file.
Ekstensi file biasanya terdiri dari 3 huruf tetapi juga terdapat extension yang hanya terdiri dari 2 ataupun 4 huruf.

Ekstensi file terletak pada nama file, tiga huruf terakhir sesudah titik.
Untuk mengetahui/menampilkan extension dari suatu file caranya adalah sebagai berikut :

1. Buka Windows Explorer anda
2. Pilih Tools -> Folder Options
3. Masuk ke Tab View
4. Hilangkan centang yang ada pada “Hide extensions for known file types”
5. Apply -> OK

Berikut adalah beberapa ekstensi suatu file yang sering kita temui beserta penjelasan :

A
ASM = Source Code Pemrograman Assembly dibuka dengan Notepad, Wordpad, dsb

AVI = File Video (format DVD) dibuka dengan CyberLink Power DVD,dsb

B
BAT = File Batch Sebuah file text yang berisi beberapa perintah yang secara segaja untuk di eksekusi oleh command prompt. dapat dibuka dengan Notepad.


C
CDR = File Corel Draw Dapat dibuka dengan Corel Draw.

CMD = File command, dibuka dengan applikasi command promt

D
DAT = File video, dibuka dengan Windows mwdia player, dll

DOC = File Dokumen Dapat dibuka dengan MS Word 2003 atau versi sebelumnya
DOCX = File Dokumen Dapat dibuka dengan MS Word 2007 atau versi lebih baru

E
EXE = File aplikasi (executable) Hanya bisa dibuka di sistem operasi windows


F
FLV = File Flash Video Dapat dibuka dengan aplikasi video flash seperti Total Video Player, FLV Player, Windows Media Player Classic. dsb


G
GIF = File Gambar/Animasi Dapat dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar seperti PhotoShop, PhotoPaint, Paint, ACDSee, Ulead Gif Animator, dll


H
HTM/HTML/SHTML = File Internet Document dibuka dengan Netscape Navigator, MS Internet Explorer, Mozilla Firefox, dll


I
ICO = File untuk Icon Gambar dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar icon.seperti ACD SEE, dll

ISO = File image / virtual ISO, dibuka dengan Magic iso

J
JPG/JPEG/BMP = File Gambar dibuka dengan semua aplikasi untuk edit gambar seperti PhotoShop, PhotoPaint, Paint, ACDSee dan lain2

L
LOG = File Log Dapat dengan aplikasi seperti Notepad, Wordpad, dll

Lrc = File lyric, dibuka dengan mini lyric, atau note pad untuk editing

M
MP3 = File Audio dibuka dengan Winamp, Windows Media Player, dll

MPG/MPEG = File Video Dapat dibuka dengan Windows Media , dll

N
NRG – File image / virtual dibuka dengan NERO


P
PDF = File Dokumen dari Adobe dibuka Adobe Acrobat Reader.dll

PPT = File MS Power Point 2003 / versi sebelumnya dibuka dengan MS Power Point
PPTX = File MS Power Point 2007 / versi di atasnya dibuka dengan MS Power Point 2007 atau versi lebih baru.
PSD = File Image, File Photoshop Dapat dibuka dengan aplikasi Adobe PhotoShop.


R
RAR = File Kompresi Dapat dibuka WinZip atau WinRar.

REG = File Registry Dapat dibuka dengan aplikasi Regedit atau Notepad juga bisa.

S
SRT = File subtittle / penerjemah di video, di jalankan bersama file video, file SRT harus di simpan di folder dimana video berada


T
TTF = File Font Dapat dibuka dengan aplikasi Font Viewer.

TXT = File Teks Dapat dibuka dengan Notepad, Wordpad atau yang lainnya.

X
XLR = File MS EXCEL Versi 2007 atau versi lebih baru, dibuka dengan MS EXCEL 2007 atau veri terbaru

XLS = File MS EXCEL Versi 2003 atau sebelumnya dibuka dengan MS EXCEL
XLSX = File MS EXCEL Versi 2007 atau versi lebih baru, dibuka dengan MS EXCEL 2007 atau versi terbaru

V
VOB = File Video DVD, dibuka dengan Cyberlink Power DVD, dll


W
WAV = File audio dibuka dengan Winamp, Windows Media Player, dll

WPS = File MS Word 2007 atau versi di atasnya dibuka dengan MS 2007 atau versi di atasnya

Z
ZIP = File kompresi Dapat dibuka WinZip atau WinRar.

Sumber 

Mengenal Prosesor Intel core i3,core i5,core i7

Saat ini notebook terbaru yang memakai prosesor Intel sudah mulai memakai keluarga Intel Core i. Ada yang dinamakan Core i3, Core i5, dan Core i7. Ketiganya adalah pengganti resmi dari jajaran prosesor Intel  Core2 (Core2 solo, Core2 Duo, Core2 Quad). Perbaikan apa saja yang ditawarkan dengan jajaran Core i ini? Kami akan coba jelaskan sesederhana mungkin mengenai jajaran baru prosesor notebook ini.

Nehalem
Semua prosesor Intel dengan nama Core i dibangun dengan dasar arsitektur yang diberi nama Nehalem. Secara sederhana, arsitektur baru ini menawarkan performa yang lebih tinggi dengan pengaturan konsumsi daya yang jauh lebih baik. Ada beberapa hal yang merupakan keunggulan dari arsitektur Nehalem secara umum, jika dibandingkan dengan arsitektur Core sebelumnya:
Penggabungan komponen
Pada Nehalem, ada beberapa komponen yang digabungkan menjadi satu di dalam prosesor. Hal yang paling penting adalah penggabungan pengendali memori (RAM) ke dalam prosesor. Sebelumnya, pengendali ini terletak di luar prosesor. Dengan dimasukkannya pengendali memori ke dalam prosesor, kecepatan aliran data antara prosesor dan memori menjadi lebih tinggi.
Pada prosesor Core i3 M,  Core i5 M, dan Core i7 M, Intel bahkan memasukkan VGA-nya ke dalam prosesor. Hal tersebut tentu saja membuat kemampuan VGA menjadi lebih baik dibandingkan VGA onboard terdahulu.
Efisiensi daya, maksimalisasi performa
Pada Core2 Duo (prosesor dengan 2 inti prosesor/2 core), jika kecepatan prosesor adalah 3 GHz, itu berarti kedua inti prosesor bekerja dengan kecepatan 3 GHz. Saat prosesor beristirahat, keduanya akan turun kecepatannya secara bersamaan juga.
Jadi, kalau ada software yang hanya bisa menggunakan 1 inti prosesor (contoh: Apple itunes), kedua inti prosesor akan bekerja pada kecepatan tertingginya (3 GHz). Satu inti prosesor bekerja mengolah data, sementara inti lainnya hanya ikut-ikutan menaikkan kecepatan tanpa mengolah data.
Pada Nehalem, kondisinya berbeda. Contohnya pada Core i3 (2 inti prosesor/2 core), kondisi di atas hanya akan membuat 1 inti prosesor bekerja dan menggunakan kecepatan maksimumnya. Sementara 1 inti prosesor yang tidak terpakai akan tetap beristirahat untuk menghemat energi.

Hyper-threading (HT)
Tahukah Anda bahwa sebuah inti prosesor tidak selalu “dipekerjakan” secara maksimal? Sebagai analogi, anggap sebuah prosesor dengan dua inti (dual core) adalah sebuah ruang dengan dua orang di dalamnya. Pada saat satu orang diminta memasak, kedua tangannya akan bekerja. Akan tetapi, orang ini sebenarnya masih bisa menerima telepon sembari memasak, bukan?
Hal yang sama terjadi pada inti prosesor. Ada bagian-bagian dari inti prosesor tersebut yang tidak terpakai saat sebuah perintah diberikan padanya. Penyebabnya adalah perintah tersebut mungkin memang tidak memanfaatkan bagian tertentu dari prosesor. Lalu, bagaimana caranya kita bisa memanfaatkan bagian yang tidak bekerja tersebut? Intel menamakan teknologi pemaksimalan kerja prosesor tersebut dengan nama Hyper-threading (HT).
Sebuah inti prosesor yang memiliki teknologi HT akan dikenal oleh Operating System (contoh: Windows7) sebagai 2 inti prosesor. Jadi, Operating System dapat memberikan 2 pekerjaan pada sebuah inti prosesor. Hal ini membuat prosesor berbasis Nehalem mampu bekerja lebih maksimal dibandingkan pendahulunya.

Turbo boost
Kemampuan ini adalah fitur unggulan dari sebagian besar prosesor dengan teknologi Nehalem. Ide dasarnya adalah HUGI (Hurry Up and Get Idle). Teorinya adalah jika sebuah pekerjaan diselesaikan lebih cepat, prosesor akan bisa beristirahat lebih cepat dan menghemat lebih banyak energi.
Pada umumnya, tiap prosesor memiliki batas maksimum konsumsi daya. Mari kita ambil contoh Core i5 (2 inti prosesor/core) yang kisaran batas konsumsi dayanya adalah sekitar 35 Watt. Jika VGA dan pengendali memori di dalam Core i5 memakan 10 W dan hanya 1 inti prosesor yang terpakai, konsumsinya hanya 22.5W, bukan? Lalu, bagaimana caranya prosesor dapat menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat, sementara software tidak menggunakan inti ke-2 yang tersedia?
Sisa jatah konsumsi daya yang 12.5W dapat digunakan Core i5 untuk melakukan Turbo boost. Yang terjadi adalah (pada Core i5-430M, 2.2GHz), kecepatan 1 intinya bisa dinaikkan hingga 2.53 GHz. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sisa jatah konsumsi daya dan memperhatikan temperature prosesor. Jadi, prosesor 35W ini tidak akan melampaui konsumsi dayanya, dan tidak akan kepanasan. Sementara itu, software dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat.
Arrandale
Nama apa lagi ini? Nama ini kami angkat untuk membedakan Core i7 QM dengan Core i7 M, Core i5 M dan Core i3 M. Saat ini, Core i7 QM masih menggunakan teknologi Nehalem 45 nm. Meski bertenaga besar sekali, teknologi 45 nm pada Core i7 membuatnya bekerja sedikit lebih panas. Selain itu, Core i7 QM juga tidak memiliki VGA di dalam prosesor berinti  4-nya (Quad core).
Arrandale adalah kode untuk prosesor berbasis Nehalem untuk notebook yang menggunakan teknologi 32 nm dan memiliki VGA terintegrasi di dalam prosesor. Saat ini, Arrandale hanya memiliki jumlah inti prosesor maksimum 2 (dual core). Akan tetapi, performanya tetap tinggi dan suhu kerjanya cenderung lebih dingin dibandingkan Core i7.
Pilih yang Mana?
Sekilas, teknologi Nehalem yang dimiliki oleh Core i7, Corei5, dan Core i3, sudah dipaparkan. Nah, sekarang, Anda akan memilih yang mana?

Core i7 QM
Prosesor notebook Core i7 QM memiliki kemampuan tertinggi. Tidak ada VGA di dalam prosesor ini, tapi 4 inti prosesor (quad core), kecepatan tinggi, dan Turbo boost adalah andalan utamanya. Prosesor dengan 4 core dan hyper-threading ini akan dideteksi Windows seakan memiliki 8 inti prosesor! Jika Anda membutuhkan performa notebook tertinggi yang bahkan mampu bersaing dengan desktop, ini adalah pilihannya. Umumnya, notebook dengan Core i7 akan memiliki VGA khusus. Jadi, gamer, pengguna aplikasi grafis (Adobe Photoshop, 3ds Max), dan pencinta performa tinggi akan menyukainya. Tentu saja, ada harga yang harus dibayar untuk performa yang tinggi ini.
Core i7 M
Prosesor ini adalah Arrandale (2 inti prosesor) dengan performa terbaik. Teknologi 32 nm membuatnya bekerja dengan suhu relative rendah. Kecepatan tinggi, Hyper-threading, dan Turbo boost membuatnya memiliki performa tinggi. Apabila dipadu dengan VGA tambahan, notebook berbasis Core i7 M akan menjadi pilihan yang sangat baik bagi pencinta performa tinggi. Kemampuannya bahkan dapat bersaing dengan Core i7 QM. Tentu saja, dengan harga yang relatif lebih terjangkau.
Core i5 M
Notebook dengan prosesor ini memang memiliki 2 inti prosesor (dual core). Akan tetapi, tersedianya Hyper-threading membuatnya tampil seakan memiliki 4 inti prosesor. Turbo boost menjadi andalannya dalam hal performa. Sementara itu, VGA terintegrasinya sudah mencukupi untuk pemutaran film HD 1080p, bahkan film Blu-Ray. Jika perlu, beberapa game 3D ringan pun bisa dimainkannya. Jika Anda menginginkan performa tinggi dengan mobilitas baik, Core i5 adalah pilihan yang baik. Harganya pun tidak mencekik.
Core i3 M
Meski tidak dilengkapi Turbo boost, performa Core i3 tetap memikat. Hyper-threading membuat kemampuannya dapat dipakai secara maksimal. VGA-nya pun sudah lebih dapat diandalkan dibandingkan VGA onboard terdahulu. Jika dana Anda terbatas namun menginginkan performa dari arsitektur terbaik Intel, Core i3 adalah pilihan yang jauh lebih unggul dibandingkan Core2 Duo.
Pengujian Singkat
Berikut adalah hasil perbandingan antara Core2 Duo T6600 dengan Core i3-330 dan Core i5-430

Software yang merupakan simulasi penggunaan berbagai aplikasi (MS Office, Adobe, 3ds Max, MS Outlook, dsb) ini menunjukkan bahwa bahkan Core i3 330 dengan mudah mengalahkan Core2 Duo T6600.

Software yang serupa dengan SYSmark ini lebih menitikberatkan pada aplikasi sederhana yang umum digunakan notebook. Hasil ujinya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.

3DMark 2006 adalah software uji kemampuan grafis. Dari pengujian ini tampak bahwa Core i3 330M saja sudah unggul lebih dari 50% dibandingkan VGA onboard yang dipasangkan pada Core2 Duo T6600 (Intel GMA 4500MHD).
sumber

Sejarah dan Perkembangan Linux

Sejarah & perkembangan linux




   Sejarah Linux diawali dari pengembangan sistem yang bernama UNIX oleh Ken Thompson dan Dennis Ritchie (Biografi ada di ilmukomputer.com) yang berasal dari AT&T Bell labs, pada tahun 1968. Karena tujuan UNIX adalah sistem operasi yang multi user dan multi tasking, maka UNIX ditulis ulang dengan menggunakan bahasa C (sebelumnya menggunakan bahasa B). Hal ini memungkinkan untuk didevelop ke berbagai platform hardware tanpa perlu harus menuliskan kode yang spesifik. Sehingga develop itu masih terus bertahan sampai saat ini.
Bell melisensikan sistem operasi ini kebeberapa institusi, salah satunya ke departemen Ilmu Komputer Universitas Berkeley California, yang akhirnya menghasilkan beberapa cloning UNIX dengan kode BSD (Berkeley Software Distribution) Professor Andrew Tanenbaum telah mengembangan sistem operasi Unix yang dapat berjalan pada personal computer yaitu MINIX (Mini UNIX). Namun sistem ini tidak memiliki seluruh fungsi UNIX yang diinginkan mahasiswa saat itu, terutama untuk mahasiswa bernama Linus Trovalds.
Linux muncul pada tahun 1991 yang dikembangkan oleh mahasiswa yang bernama Linus Trovalds dengan tujuan membuat sistem operasi gratis dengan kemapuan seperti UNIX tetapi kompatibel dengan PC. September 1991, Linux diluncurkan pertama kali dengan panjang source code 10.239 lines versi 0.01. Perkembangan berikutnya adalah versi 0.95 yang dianggap rilis paling penting, karena mampu menjalankan X Windows System. Pada tanggal 9 Mei 1996, TUX diresmikan sebagai maskot Linux yang dibuat oleh Larry Ewing sesuai dengan pernyataan “Linus likes penguins”. Nama TUX sendiri diambil dari Trovalds Unix untuk menghormati Linus Trovalds sebagai pengembang Linux.
Pada awalnya Linux diluncurkan dibawah lisensi yang melarang komersialitas. Tetapi pada perkembangannya, Linus Trovalds mengubah lisensinya menjadi GNU General Public License. Lisensi mengijinkan distribusi atau bahkan penjualan versi Linux yang sudah dimodifikasi tetapi dengan catatan bahwa semua distribusi tersebut haras dibawah lisensi GNU GPL dan harus dengan source code programnya.
Linux memiliki beberapa kelebihan setara dengan UNIX, antara lain:
1. Multi Thread
2. Multi User
3. Multi Processing
4. Manajemen Memori yang bagus
5. Sekuritas
6. File System stabil
7. Ketersedian source code
8. Tersedia dlam versi livecd

Macam-macam linux :
1. Fedora Core 4
Pada semester pertama 2003, Red Hat mengumumkan untuk tidak lagi menjual produk konsumennya secara terpisah, dan melepasnya sebagai unit semi otonom yang diberi nama Red Hat Linux Project. Proyek ini melanjutkan produksi versi konseumen, tapi kali ini sebagai produk gratis yang melibatkan komunitas Linux.

Fedora Core adalah distro besutan Red Hat Project setelah bergabung dengan Fedora Project, sebuah proyek komunitas yang mengkhususkan diri membuat berbagai paket aplikasi untuk dijalankan di Red Hat Linux.
Melihat sejarahnya, Fedora Core jelas merupakan hasil evolusi dari Red Hat Linux yang berhenti di versi 9. Karena hasil evolusi, Fedora Core memiliki penampilan, “rasa”, dan fungsionalitas khas Red Hat Linux.
Fedora Core 4, dirilis tanggal 13 Juni 2005, adalah rilis terbaru dari Fedora Project yang menawarkan banyak perbaikan dan feature baru dibanding versi pendahulunya. Fedora Core 4 memuat semua update software terbaru, termasuk GNOME 2.10 dan KDE 3.4 yang semakin cantik dan menunjang kinerja.
Fedora Core 4 dapat dibakar ke empat keping CD atau sebuah DVD. Distro ini tidak menggunakan live CD dan harus diinstall ke harddisk. Instalasi Fedora Core 4 mudah, dan tidak banyak berubah dari rilis sebelumnya. Fedora menggunakan installer Anaconda yang berbasis grafik sehingga mudah diikuti. Distro ini juga dapat bekerja dengan baik di berbagai spesifikasi sistem tanpa perlu ngoprek di command line. Kabar baik untuk para pengguna komputer Apple, Fedora Core 4 kini mendukung penuh arsitektur CPU PowerPC, sehingga dapat dijalankan di prosesor Apple G3, G4, bahkan G5. Dengan begitu, kini pengguna Apple memiliki alternatif sistem operasi yang stabil selain Mac OS X.
2. Suse
SUSE Linux adl salah satu distro Linux utama yg dibuat di Jerman. SUSE Linux aslinya merupakan terjemahan dlm bhs Jerman dr Slackware. Perusahaannya sekarang ini dimiliki oleh Novel, Inc. S.u.S.E adl singkatan dr kalimat dlm bhs Jerman “Software- und System-Entwicklung” (“Perangkat lunak & pengembangan sistem”), tetapi ada informasi tdk resmi yg mengatakan bahwa S.u.S.E dihubungkan dgn ilmuwan komputer Jerman Konrad Zuse.
SUSE LINUX termasuk distro yang paling dihormati sebagai penyedia solusi dan teknologi unggul di dunia sistem operasi open source. Distro asal Jerman ini memiliki tim developer terbesar di dunia yang telah banyak berjasa mengangkat nama SUSE sebagai solusi Linux paling lengkap saat ini. Pada tahun 2003, SUSE LINUX resmi diakuisisi oleh Novell, Inc.
SUSE Linux Professional (SLP) 9.3 adalah sebuah distro sistem operasi desktop yang mengundang decak kagum saat dicoba. Distro ini memiliki semua aplikasi Linux yang kemungkinan besar dibutuhkan oleh semua orang. Berbagai aplikasi itu kemudian disajikan dengan pilihan antarmuka KDE Atau GNOME yang terbaru.
Yang perlu diingat adalah sejak awal adalah SUSE LINUX punya reputasi sebagai distro yang bukan diperuntukkan buat pengguna awam. Jadi, jangan mengharapkan distro ini akan semudah Xandros atau Linspire. Tidak perlu takut untuk mencobanya mengingat lengkapnya dokumentasi yang tersedia untuk distro ini, hanya saja distro ini mungkin lebih tepat untuk developer, seorang power user, atau seseorang yang tertarik untuk mencoba sampai sejauh mana desktop Linux dapat digunakan.
Sebagai distro Linux high-end, SLP 9.3 dapat dijalankan di Pentium berkecepatan rendah dengan memory minimal 128MB dan ruang harddisk 500MB. Tentu saja yang disarankan adalah prosesor minimum Pentium 1GHz, memory 256MB, dan harddisk 2,5GB.
3. Ubuntu 5.04
Ubuntu mengambil namanya dari bahasa Afrika Kuno. Menurut situs Ubuntu (www.ubuntulinux.org), nama Ubuntu bermakna “kemanusiaan bagi sesama”. Distro ini lahir dari keinginan para pengembang Linux untuk menyajikan sebuah distro Linux yang mudah dipakai, handal, berkualitas, dan gratis. Ubuntu dapat dipakai baik untuk mesin yang berfungsi sebagai server maupun sebagai komputer desktop. Distro ini juga mendukung aneka prosesor yang ada di pasaran seperti Intel x86, AMD64, dan PowerPC.
Proyek Ubuntu (Ubuntu Project) disponsori oleh Canonical Ltd. Para peminat Ubuntu bisa memesan CD Ubuntu dalam jumlah yang mereka inginkan secara gratis dengan cara mengunjungi situs Ubuntu. Namun, para peminat Ubuntu juga bisa melakukan download file image Ubuntu (dalam bentuk file .iso) dengan cara mengunjungi alamat www.ubuntulinux.org/download/. Berhubung Ubuntu didistribusikan dalam dua CD, pastikan Anda mendapatkan atau men-download file image yang sesuai dengan keperluan. Sebagai informasi, versi install CD merupakan distro Ubuntu yang dikhususkan untuk dipasang dalam harddisk. Sementara versi Live CD merupakan distro Ubuntu yang dikhususkan untuk dijalankan secara langsung via CD-ROM tanpa perlu di-install lagi ke dalam harddisk.
Ubuntu 5.04 Hoary Hedgehog merupakan versi terbaru sistem operasi ini. Sistem operasi ini membutuhkan komputer dengan spesifikasi prosesor dari keluarga x86 (Intel 486, Pentium, Pentium II, III, dan 4), AMD, atau VIA (dahulu Cyrix), kartu grafis VGA dengan kedalaman 256 warna atau lebih tinggi, RAM 128MB atau lebih tinggi, sebuah CD-ROM drive, dan ruang harddisk sekitar 1 gigabyte atau lebih tinggi (jika akan dipasang dalam harddisk). Spesifikasi ini merupakan kebutuhan dasar untuk menjalankan modus grafis dalam Ubuntu. Jika pengguna lebih suka dengan modus teks, spesifikasi komputer yang diperlukan bisa lebih rendah lagi daripada spesifikasi tersebut.
berarti “aku adl aku krn keberadaan kita semua”. Tujuan dr distribusi Linux Ubuntu adl membawa semangat yg terkandung di dlm Ubuntu ke dlm dunia perangkat lunak. Ubuntu saat ini mendukung berbagai arsitektur komputer spt PC (Intel x86), PC 64-bita (AMD64)
4. Knoppix 3.8
Knoppix boleh dikatakan sebagai pelopor Live CD, yakni sistem operasi yang bisa langsung dijalankan dan dipakai tanpa instalasi. Sistem operasi ini dirintis oleh sekumpulan programer dan pengguna Linux dari Jerman. Menurut situs resminya di http://knoppix.com/, Knoppix bisa dipakai sebagai sistem siap pakai untuk keperluan sehari-hari, untuk kepentingan edukasi dan demo produk di sekolah atau perguruan tinggi, atau sebagai perkakas untuk perbaikan (recovery). Dengan menggunakan metode dekompresi secara on the fly, sebuah CD berkapasitas sekitar 700MB bisa dipakai untuk menjalankan sistem Linux lengkap berkapasitas 2 gigabyte.
Berbeda dengan Ubuntu yang mengandakan Gnome sebagai antarmuka grafisnya, Knoppix menggunakan KDE versi 3.32 sebagai antarmuka grafis default-nya. Dalam hal versi, distro ini hanya memiliki satu file image untuk di-download, yakni versi Live CD. Jika pengguna ingin memasang Knoppix ke dalam harddisk-nya, mereka bisa memanfaatkan perkakas yang telah disediakan dalam versi tersebut. Saat ini, versi terbaru Knoppix adalah 4.0. Sayangnya, pada saat artikel ini ditulis, versi ini baru tersedia untuk bahasa Jerman dan dikemas dalam sekeping DVD. Sementara untuk bahasa Inggris, versi terbaru Knoppix adalah 3.9.
Knoppix dapat dipasang dalam komputer dengan spesifikasi prosesor berbasis Intel atau kompatibelnya (486 atau lebih tinggi), RAM berkapasitas sekitar 128MB untuk menjalankan modus grafis dengan KDE dan aneka aplikasi perkantoran, sebuah CD-ROM drive tipe IDE/ATAPI/USB/SCSI/Firewire), sebuah kartu grafis standar VGA, mouse dengan konektor PS/2, serial, atau USB, dan harddisk berkapasitas 1GB atau lebih tinggi (jika akan dipasang dalam harddisk). Jika pengguna hanya ingin menjalankan Knoppix dalam modus teks, kebutuhan RAM dan harddisk tentu saja akan lebih rendah daripada spesifikasi tersebut.
5. PC Linux OS
PCLinuxOS adalah distro Linux yang lahir pada musim panas 2003 dan awalnya dikembangkan dari Mandrake (sekarang Mandriva) 9.2. Saat itu Mandrake masih menggunakan kernel versi 2.4, devfs, dan XFree86. Dalam dua tahun ini, telah berevolusi menjadi sebuah distro yang sama sekali baru sebagaimana Mandriva berkembang meninggalkan akar RedHatnya. PCLinuxOS Preview 9 yang terbaru telah menggunakan Kernel 2.6.11-oci11 yang bekerja sempurna dengan desktop KDE 3.4.1. KDE 3.4.1 sendiri memanfaatkan backend hal/dbus untuk memudahkan automounting perangkat seperti usb key, cdrom, kamera, dan scanner.
PCLinuxOS disebarkan dalam bentuk live CD. Ini berarti Anda tidak perlu meng-install PCLinuxOS ke dalam harddisk. Cukup masukkan CDnya dan boot dari CDROM. Dalam waktu sekitar lima menit ,Anda sudah dapat menggunakannya. PCLinuxOS akan meng-uncompress data dari CD sambil jalan sehingga Anda dapat menikmati berbagai program yang berukuran sekitar 2 gigabyte. PCLinuxOS akan berjalan di memori dan memungkinkan Anda untuk mengakses seluruh komputer, membakar CD, menyimpan ke harddisk, menikmati hiburan digital atau berselancar di web. Live CD berarti portabilitas alias membawa lingkungan sistem yang sudah Anda kenal dengan baik kemanapun anda pergi.




6. Linux Xnuxer
Masih ingat Dani Firmansyah? Pria bernama alias Xnuxer ini sempat membuat heboh karena mengubah tampilan situs resmi KPU saat Pemilu. Juli lalu, Dani mengumumkan peluncuran distro Linux hasil oprekannya. Distro yang menurut Dani dikerjakan sendirian selama 7 hari 7 malam itu diberi nama Xnuxer Linux versi 1. Distro ini disebarkan dalam bentuk live CD yang dapat dijalankan tanpa instalasi.
Xnuxer Linux dibangun di atas fondasi distro Debian Sarge 3.1 dan Knoppix 3.9. “Konsep yang diaplikasikan di Xnuxer Linux adalah membuat Linux bisa digunakan dengan mudah oleh end-user dengan mempercantik tampilan KDE tanpa mengurangi kinerja” begitu dipaparkan oleh Dani.
Harapan Dani sepertinya tercapai. Anda dapat menikmati sendiri KDE dengan penampilan yang berbeda dari biasanya. Lebih sederhana dan membuat Linux terlihat mudah. Mereka yang sudah terbiasa dengan Windows kemungkinan besar tetap “merasa di rumah” saat mencoba Linux Xnuxer.
7. Mandrake 10.0
Mandrake merupakan salah satu ditribusi Linux bahkan yang pertama menerapkan konsep sistem operasi dengan antarmuka grafis yang sangat “bersahabat” dengan penggunanya.
Proyek distribusi Linux ini sebenarnya sudah dimulai Mandrake sejak tahun 1998. Dengan konsentrasi pengembangan Linux yang lebih mudah, Mandrake telah mengubah momok “menyeramkan” Linux yang awalnya penuh dengan konfigurasi rumit menggunakan perintah baris menjadi distribusi Linux yang menawarkan lebih banyak kemudahan.
Perubahan serta penambahan beberapa feature baru terus dilakukan Mandrake dari waktu ke waktu. Bahkan untuk menandainya, Mandrake mengubah keseluruhan nama distribusi menjadi Mandriva. Hingga kini nama Mandriva digunakan sebagai kelanjutan pengembangan distribusi Linux Mandrake.
Versi distribusi Linux terakhir yang dirilis oleh Mandriva adalah 10. Masih bercirikhas kemudahan antarmuka pengguna yang dimiliki distribusi Mandrake terdahulu, Mandriva 10 juga dibekali dengan Linux kernel 2.6.3.
Instalasi distribusi Linux yang satu ini terbilang sangat mudah. Sebelum Mandrake dikembangkan, pengguna yang akan menginstall Linux diharuskan mengerti setidaknya cara mengkompilasi kernel Linux dan modul yang terkait dengan kernel tadi. Terkadang proses ini memakan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Hal ini disadari oleh beberapa pengembang distibusi Linux lain seperti RedHat dan Suse. Mereka mulai mengembangkan sebuah antarmuka instalasi linux.
 

Optimasi Kinerja Komputer dengan BIOS

Untuk optimasi melalui setting BIOS, kami akan menggunakan motherboard dengan chipset Intel
dengan BIOS produksi Award sebagai contoh. Walaupun demikian,
ada beberapa setting yang hampir atau bahkan persis sama dengan motherboard
yang berchipset lain. Dari pengalaman, motherboard dengan chipset
Intel dan VIA mempunyai jenis dan nama-nama setting yang nyaris
sama. Optimasi melalui BIOS pada dasarnya adalah menghidupkan fungsi
yang diperlukan dan mematikan fungsi yang tidak diperlukan.
Tujuannya adalah untuk menghemat waktu dan mengurangi beban motherboard
dan prosesor. Misalnya adalah fungsi Infrared atau SCSI,
jika memang komputer Anda tidak memilikinya, matikan
saja fungsi ini melalui BIOS. Pertama-tama bacalah
buku manual komputer atau motherboard Anda tentang cara
untuk masuk ke setting BIOS. Pada kebanyakan komputer rakitan lokal, untuk memasuki setting BIOS, tekanlah tombol Del pada saat booting awal.

Standar CMOS Setup
Pertama-tama adalah optimalkan hard disk Anda pada saat boot-up. Masuklah ke menu "Standard CMOS Setup". Ubahlah setting "Type" untuk semua hard disk yang terpasang menjadi "User". Jika Anda menggunakan setting type "Auto", maka hal ini akan menyita waktu pada saat boot-up. Setiap kali proses boot-up, BIOS akan mengecek hard disk untuk menentukan setting ukuran Cylinder, Head, Precomp, Section, dll. Jika Anda mengubahnya ke type "User", Anda akan diharuskan untuk mengisi semua setting Cylinder, Head, Precomp, Section secara manual. Periksalah nilai yang digunakan pada badan hard disk Anda. Atau gunakan cara yang lebih gampang, gunakan feature "IDE HDD Auto Detection" yang biasanya juga terdapat pada BIOS. Jika hard disk Anda mendukung, gunakan setting MODE: LBA. Biasanya feature ini hanya terdapat pada hard disk UltraDMA 66. Dengan menggunakan mode LBA, kinerja hard disk Anda akan terdongkrak. Masih pada submenu yang sama, ubahlah setting "Halt On" menjadi "All Errors". Feature ini dapat berfungsi untuk memberikan peringatan dini terhadap kerusakan hardware komputer Anda.

BIOS Features Setup
Sekarang masukkan ke submenu "BIOS Features Setup". Ubahlah setting "Boot Virus Detection" menjadi "Enabled". Namun jika Anda akan menginstall sistem operasi yang lebih baru, pastikan setting ini dimatikan (Disabled). Untuk setting "Quick Power On Self Test", ubahlah menjadi "Enabled". Setting ini akan mempercepat boot-up karena mengecekkan memori hanya dilakukan satu kali. Jika setting ini di-disabled, pengecekan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Masih pada submenu yang sama, lakukanlah optimasi untuk prosesor Anda. Aktifkan (Enabled) setting "CPU Level 1 Cache" dan "CPU Level 2 Cache". Setting ini berguna untuk memungkinkan pemrosesan pada memori dengan kecepatan yang sangat tinggi pada inti prosesor Anda. Sebaliknya untuk setting "CPU Level 2 Cache ECC Check", matikan saja fungsi ini karena akan menghambat proses perhitungan pada cache Level 2 pada prosesor. Untuk setting "HDD Sequence SCSI/IDE First", pilihlah "IDE" jika hard disk booting yang terpasang pada komputer Anda menggunakan interface IDE/ATA; di samping itu pilihlah "SCSI" jika Anda menggunakan hard disk dengan interface SCSI untuk booting.

Chipset Features Setup
Pada submenu "Chipset Features Setup", terdapat beberapa setting yang berfungsi untuk mengoptimalkan kinerja memori komputer. Pada setting "SDRAM Configuration", pilihlah "By SPD" jika Anda mengutamakan kestabilan dan ketepatan kinerja memori komputer Anda; atau pilihlah "Disabled" jika Anda ingin mengisi setting untuk SDRAM/memori komputer secara manual. Jika Anda memutuskan untuk mengatur setting SDRAM secara manual, gunakanlah memori dengan merek ternama, misalnya Visipro atau Spectec. Pada pengaturan setting SDRAM secara manual, prinsipnya adalah nilai yang lebih kecil memberikan kinerja yang lebih cepat. Gunakan nilai terkecil untuk setting "SDRAM CAS Latency", "SDRAM RAS to CAS Latency", "SDRAM RAS Precharge Delay" (biasanya "2T"), dan "DRAM Idle Time" (biasanya "0T"). Jika kestabilan sistem terganggu setelah pengaturan SDRAM secara manual (biasanya ditandai dengan sistem booting sendiri secara tiba-tiba), masuklah ke BIOS dan gantilah setting SDRAM. Carilah setting yang terbaik untuk sistem Anda. Pada setting "SDRAM MA Wait State", ubahlah nilainya ke "Fast". Dari pengalaman, memori blank sekalipun tidak mengalami masalah dengan perubahan setting ini. Untuk setting "Video Memory Cache Mode", gunakanlah mode "USWC". Pengubahan setting ini akan mengakibatkan kinerja graphic card Anda meningkat secara drastis! Untuk setting "Memory Hole At 15M-16M", ubahlah nilainya menjadi "Disabled" jika Anda tidak memiliki piranti yang terhubung melalui slot ISA. Untuk setting "UART2 Use Infrared", ubahlah nilainya menjadi "Disabled" jika Anda tidak memiliki piranti infra merah. Pada setting "Parallel Port Mode", ubahlah nilainya ke "ECP+EPP" untuk mendapatkan koneksi yang lebih baik pada peripheral yang terhubung melalui port paralel. ECP adalah singkatan dari Extended Capability Port; sedangkan EPP adalah singkatan dari Enchanced Printer Port. Walaupun secara harfiah terdapat kesan bahwa EPP cocok untuk printer dan ECP cocok untuk peripheral selain printer (misalnya Zip Driver eksternal atau scanner), namun hal ini tidaklah selalu benar. Bahkan penulis pernah menemukan scanner yang terhubung melalui port paralel yang memberikan kinerja dan stabilitas yang lebih baik jika setting-nya dirubah ke EPP. Untuk lebih jelasnya, bacalah buku manual yang disertakan pada paket pembelian peripheral yang bersangkutan.

PNP dan PCI Setup
Pada submenu "PNP And PCI Setup", matikan beberapa feature jika memang Anda tidak sedang menggunakannya. Matikan (disabled) setting "Symbios SCSI BIOS" jika Anda tidak menggunakan kartu SCSI controller dan matikan (disabled) setting "USB IRQ" jika Anda tidak sedang menggunakan piranti USB. Setting "VGA BIOS Sequence" berfungsi untuk menentukan primary adapter jika Anda memiliki dua buah video card terpasang (satu pada AGP port dan satu lagi pada slot PCI). Pilihlah "AGP/PCI" jika Anda ingin mengaktifkan video card yang terpasang pada AGP port sebagai primary adapter pada sistem komputer Anda.
sumber

Jumat, 09 November 2012

Kelebihan dan Kekurangan Windows 8

Kelebihan

1.Dioptimalisasi untuk layar sentuh
Windows 8, interfacenya yang dijuluki sebagai Metro benar-benar dioptimalkan untuk sentuhan dengan wujud ala interface Windows Phone.

2. Mendukung chip ARM
Windows 8 mendukung perangkat yang memakai infrastruktur chip ARM. Hal ini diharapkan memperluas jangkauan Windows 8 di arena tablet, mengingat kebanyakan tablet yang beredar saat ini memakai chip ARM.

3. Waktu boot yang singkat
Boot Windows 8 dalam demonya hanya berlangsung dalam 8 detik. Sebuah waktu yang jauh lebih singkat dibanding booting di Windows versi sebelumnya.

4. Windows 8 tidak membutuhkan upgrade PC
Microsoft menyatakan komputer yang bisa menjalankan Windows 7 dapat pula menjalankan Windows 8 sehingga user tak perlu upgrade PC. Menurut Microsoft, prosesor Intel Atom dan RAM 1 GB sudah cukup untuk menjalankan OS ini

5. Toko aplikasi Windows Store
Windows 8 akan memiliki toko aplikasi sendiri yang dinamakan Windows Store. Windows Store menyediakan berbagai aplikasi yang dioptimalkan untuk Windows 8.

6. Mendukung NFC (Near Field Communications)
Windows 8 akan mendukung NFC, sebuah teknologi yang kegunaanya antara lain untuk transaksi keuangan digital. Tablet yang memakai Windows 8 pun kemungkinan besar akan otomatis menyertakan fitur ini.

Kelemahan

1. Tumpang tindih Metro UI dan Aero UI.
Developer menemukan adanya pergantian secara terus-menerus yang terjadi antara tile-based Metro UI dan glassy Aero UI. Hal tersebut dinilai tidak masuk akal dan sangat membingungkan. Berpindah dari aplikasi Metro dan aplikasi desktop sangat sulit dilakukan.

2. Tidak ada opsi untuk mengubah tiles menjadi icons.
Ukuran tiles terkecil, tampilannya masih terlalu besar. Saat nantinya kita menginstall banyak aplikasi maka screen Metro akan terlihat semrawut.

3. Sulit berpindah antar screen.

Tidak adanya fungsi Alt-Tab seperti saat bekerja dengan desktop dan keyboard untuk berganti dari satu app ke app yang lain mungkin merupakan hal yang sangat sulit. Sebagai gantinya, di Windows 8 Metro UI kita tidak bisa menggunakan pointer atau finder untuk meletakkan screen di sisi kiri dan melakukan drag. Kedengarannya sangat sepele, tapi masalah akan muncul saat kita bekerja dengan banyak aplikasi. Tidak ada cara cepat dan mudah untuk berganti antar aplikasi. Jika menggerakkan mouse ke arah kiri maka sebuah icon akan pops up. Dan jika tidak tepat maka kita harus klik beberapa kali atau mencoba lagi.

4. Metro multitasking.

Jika sobat menggunakan aplikasi Metro (untuk tablet) di Windows 8, screen akan menampilkan dua aplikasi secara berjajar. Untuk pemula hal itu tidak akan menjadi masalah besar. Namun bagi advanced user, kemampuan Metro dengan multitasking hanya untuk dua aplikasi merupakan kelemahan yang fatal.

5. Metro.
Metro memang bisa bekerja baik di tablet tapi UI tersebut sangat tidak kompatibel jika digunakan pada desktop. Sulit dilakukan untuk sobat yang menggunakan Notebook. Sehingga secara default Windows 8 tidak mungkin bisa melakukan booting ke Metro UI. Dengan kata lain Microsoft perlu memberikan kill-switch untuk mematikan Metro UI.

6. konten Flash di Tablet PC.
Ternyata Microsoft memang sengaja membuat Windows 8 ini tidak bisa mendukung konten Flash di Tablet PC. Alasan Microsoft melakukan hal ini adalah untuk menghemat baterai Tablet. Selain itu juga dapat melindungi privasi Tablet kita dan meningkatkan keamanan. Hal ini dikarenakan pada beberapa aplikasi dan perangkat elektronik lainnya, penggunaan konten Flash justru menyebabkan data rusak atau crash.
sumber

Command List pada Linux

kesulitan yang sekarang dialami oleh para pemula penggguna linux akan disulitkan dengan berbagai macam perintah-perintah di linux.

Kumpulan & Daftar Perintah Linux + Penjelasan singkatnya Dari A – Y :
A
adduser = Tambah pengguna ke sistem
addgroup = Tambah grup ke sistem
alias = Buat sebuah alias
apropos = Cari Bantuan halaman manual (man-k)
apt-get = Cari dan menginstal paket perangkat lunak (Debian)
aspell = Pemeriksa Ejaan
awk = Cari dan Ganti teks, database sort / validate / index
B
basename = Strip direktori dan akhiran dari nama file
bash = GNU Bourne-Again Shell
bc = Arbitrary bahasa kalkulator presisi
bg = Kirim ke latar belakang
break = Keluar dari sebuah loop
builtin = Jalankan shell builtin
bzip2 = Compress atau dekompresi file bernama (s)
C
cal = Tampilkan kalender
case = kondisional melakukan perintah
cat = Menampilkan isi file
cd = Mengganti Directori
cfdisk = Tabel partisi manipulator untuk Linux
chgrp = Mengubah kepemilikan grup
chmod = Mengubah izin akses
chown = Mengubah pemilik file dan grup
chroot = Jalankan perintah dengan direktori root yang berbeda
chkconfig = Sistem layanan (runlevel)
cksum = Cetak byte CRC checksum dan menghitung
clear = Hapus layar terminal
cmp = Membandingkan dua file
comm = Bandingkan dua file diurutkan baris demi baris
command = Jalankan perintah – shell mengabaikan fungsi
continue = Resume iterasi berikutnya dari suatu loop
cp = Menyalin satu atau lebih file ke lokasi lain
cron = Daemon menjalankan perintah yang dijadwalkan
crontab = Jadwalkan perintah untuk menjalankan di lain waktu
csplit = Split file ke dalam konteks – potongan ditentukan
cut = membagi file menjadi beberapa bagian
D
date = Menampilkan atau mengubah tanggal & waktu
dc = Desk Kalkulator
dd = Mengkonversi dan menyalin file, menulis header disk, boot record
ddrescue = Alat untuk memperbaiki data
declare = Deklarasikan variabel dan memberi mereka atribut
df = Tampilkan ruang disk
diff = Tampilkan perbedaan antara dua file
diff3 = Tampilkan perbedaan di antara tiga file
menggali = DNS lookup
dir = Daftar isi direktori singkat
dircolors = Warna setup untuk `ls ‘
dirname = Convert semua pathname ke beberapa path
dirs = Tampilkan daftar direktori yang diingat
dmesg = Mencetak pesan-pesan kernel & driver
du = Perkiraan penggunaan kapasitas file
E
echo = Tampilkan pesan di layar
egrep = Cari file untuk baris yang sesuai dengan ekspresi yang diperpanjang
eject = Mengeluarkan media removable
enable = Mengaktifkan dan menonaktifkan perintah shell builtin
env = Environment variabel
ethtool = Pengaturan kartu Ethernet
eval = Evaluasi beberapa perintah / argumen
exec = Menjalankan perintah
exit = Keluar dari shell
expect = mengotomatiskan aplikasi yang bebas diakses melalui terminal
expand = Convert tab ke spasi
eksport = Set variabel lingkungan
expr = Evaluasi ekspresi
F
false = Tidak melakukan apa-apa, tidak berhasil
fdformat = Tingkat rendah format sebuah floppy disk
fdisk = tabel partisi manipulator untuk Linux
fg = Kirim pekerjaan untuk foreground
fgrep = Cari file untuk baris yang cocok dengan string yang tetap
file = Tentukan jenis file
find = Cari file yang memenuhi kriteria yang diinginkan
fmt = Format ulang tipe teks
fold = Wrap teks agar sesuai dengan lebar tertentu.
for = Memperluas kata-kata, dan menjalankan perintah
format = Format disk atau kaset
free = Tampilkan penggunaan memori
fsck = Memeriksa dan memperbaiki sistem File konsistensi
ftp = File Transfer Protocol
fungsi =  Tentukan fungsi macro
fuser = Identifikasi / memutuskan proses yang sedang mengakses file
G
gawk = Cari dan Ganti teks dalam file
getopts = Menguraikan parameter sesuai posisi
grep = Cari file untuk baris yang cocok dengan pola tertentu
group = Cetak nama grup pada pengguna
gzip = Compress atau dekompresi nama file
H
hash = Mengingat  seluruh pathname dari sebuah nama argumen
head = Output bagian pertama dari file
help = Tampilkan bantuan untuk perintah built-in
history = Perintah history
hostname = Cetak atau mengatur nama sistem
I
id = Cetak user dan grup id
if = melakukan perintah kondisional
ifconfig = Konfigurasi antarmuka jaringan
ifdown = Menghentikan antarmuka jaringan
ifup = Memulai antarmuka jaringan keatas
import = Menangkap layar server  X dan menyimpan sebuah gambar ke file
install = Menyalin file dan mengatur atribut
J
join = gabung garis pada field umum
K
kill = Memberhentikan proses yang sedang berjalan
killall = Memberhentikan proses oleh nama
L
less = Tampilan output satu layar pada satu waktu
let = Melakukan aritmatika pada variabel shell
ln = Membuat hubungan antara file
local = Membuat variabel
locate = Cari file
logname = Cetak nama login
logout = Keluar dari sebuah login shell
look = Tampilan baris yang dimulai dengan string tertentu
lpc = Program Kontrol  jalur printer
lpr = Off line print
lprint = Mencetak  file / Print file
lprintd = Abort pekerjaan print
lprintq = Daftar antrian print
lprm = Hapus pekerjaan dari antrian print
ls = List informasi tentang file
lsof  = List membuka file
M
make = Sekelompok Kompilasi ulang dari program
man = Bantuan manual
mkdir = Membuat folder baru
mkfifo = Membuat FIFOs (bernama pipa)
mkisofs = Buat hybrid ISO9660/JOLIET/HFS filesystem
mknod = Membuat blok atau karakter file khusus
more = Tampilan output satu layar pada satu waktu
mount  = Mount  file system
mtools = Memanipulasi file MS-DOS
mv = Memindahkan atau mengubah nama file atau direktori
mmv = Pindahkan massa dan mengubah nama (file)
N
netstat = Informasi Jaringan
nice = Mengatur prioritas perintah atau pekerjaan
nl = Nomor baris dan menulis file
nohup = Jalankan perintah kebal terhadap hangups
nslookup = Query Internet menyebut server secara interaktip
O
open = membuka file dalam aplikasi default
op = Operator akses
P
passwd Memodifikasi password user
paste = Menggabungkan baris file
pathchk  = Periksa nama file portabilitas
ping = Test sambungan jaringan
pkill = memberhentikan proses running
popd = Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang
pr  = Siapkan file untuk dicetak /print
printcap = kemampuan pencetak Database
printenv = Cetak variabel lingkungan
printf  = Format dan mencetak data
ps = Status Proses
pushd = Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang
pwd = Cetak direktori kerja
Q
quota = Tampikan penggunaan disk dan membatasinya
quotacheck  = Meneliti sistem file untuk penggunaan disk
quotactl = Set kuota disk
R
ram =  perangkat disk ram
rcp = Salin file antara dua mesin
read = Membaca baris dari standar input
readarray = Baca dari stdin ke variabel array
readonly  = Menandai variabel / fungsi sebagai readonly
reboot = Reboot sistem
rename = Ubah nama file
renice = Ubah prioritas dari proses yang berjalan
remsync = Sinkronisasi remote file melalui email
return = Keluar fungsi shell
rev = Membalikkan baris dari sebuah file
rm = Menghapus file
rmdir = Remove folder
rsync = Remote file copy (Synchronize file pohon)
S
screen = Multiplex terminal, run remote shells via ssh
scp = Secure copy (remote file copy)
sdiff  = Menggabungkan dua file secara interaktif
sed = Stream Editor
select = Menerima input keyboard
seq = Print urutan numeric
set = Memanipulasi variabel shell dan fungsi
sftp = Secure File Transfer Program
shift = Pergeseran parameter posisi
shopt = Pilihan shell
shutdown = Shutdown atau restart linux
sleep = Delay/penundaan untuk jangka waktu tertentu
slocate = Cari file
sort = Mengurutkan file teks
source = Jalankan perintah dari file `.”
split = Split file ke dalam fixed-potong
ssh = Secure Shell client (remote login program)
strace = Trace sistem panggilan dan sinyal
su = Gantikan identitas pengguna
sudo = Jalankan perintah sebagai user lain
sum = Mencetak checksum untuk file
symlink  = Buatlah nama baru untuk file
sync = Sinkronisasi data pada disk dengan memori
T
tail = Output bagian terakhir file
tar = Tape Archiver
tee = Redirect output ke beberapa file
test = Evaluasi ekspresi kondisional
time = Program Mengukur waktu running
times = User dan sistem waktu
touch = Ubah file timestamps
top = Daftar proses yang berjalan pada sistem
traceroute = Trace Route to Host
trap = Jalankan perintah ketika sebuah sinyal adalah set (Bourne)
tr = Translate, squeeze, dan / atau menghapus karakter
true = Tidak melakukan apapun, berhasil
tsort = Topologi sort
tty = Print filename dari terminal pada stdin
type = menjelaskan perintah
U
ulimit  = Batasi pengguna resources (sumber daya)
umask = Para pengguna menciptakan file tersembunyi
umount = Unmount (tidak menaiki) perangkat
unalias = Hapus alias
uname = Informasi sistem print
unexpand = Convert spasi untuk tab
Uniq = Uniquify file
unit = Mengkonversi unit dari satu skala ke yang lain
unset = Hapus variabel atau nama fungsi
unshar = Uraikan catatan arsip shell
until = Mengeksekusi perintah (sampai error)
useradd = Membuat akun user baru
usermod = Memodifikasi  akun user
users = Daftar para pengguna yang sekarang ini login
uuencode = Encode file biner
uudecode = Decode file yang dibuat oleh uuencode
V
v = Daftar isi direktori Verbosely ( `ls-l-b ‘)
vdir = Daftar isi direktori Verbosely ( `ls-l-b ‘)
vi = Text Editor
vmstat = Laporan statistik memori virtual
W
watch = Mengeksekusi / menampilkan sebuah program secara berkala
wc = Cetak byte, kata, dan baris menghitung
whereis = Cari pengguna $ path, halaman manual dan file source untuk program
which = Cari pengguna $ path untuk file program
while = Jalankan perintah
who = Cetak semua nama pengguna yang sedang log in
whoami = Cetak pengguna saat ini dan nama id ( `id-un ‘)
wget = Ambil halaman web atau file melalui HTTP, HTTPS atau FTP
write = Mengirim pesan ke pengguna lain
X
xargs = Jalankan utility, melewati daftar argumen yang dibangun
Y
yes = Cetak string sampai di interrupt
.  = Skrip menjalankan perintah shell yang sekarang
 sumber

Perbedaan Windows dengan Linux

User Interface
Di Windows, Anda tidak banyak memiliki pilihan user interface. Sebagai misal, di Windows 95/98 Anda hanya mengenal user interface bawaan Windows 95/98. Anda sedikit lebih beruntung jika menggunakan Windows XP, karena Anda bisa berpindah dari interface milik Windows XP ke Windows 98 yang lebih ringan.
Di Linux, Anda bisa menemukan banyak macam user interface. Dan biasanya pilihan user interface ini dapat Anda sesuaikan dengan spesifikasi komputer atau lingkungan kerja Anda. Sebagai misal, pada komputer yang lambat Anda bisa menggunakan user interface yang ringan, seperti XFCE atau Fluxbox.
Atau jika Anda menyukai gaya Mac, Anda bisa memilih desktop model GNOME atau menggunakan utility Docker. Dan jika Anda terbiasa di Windows dan memiliki komputer yang cukup cepat, Anda bisa memilih desktop KDE.
Dengan KDE, Anda masih bisa memilih untuk menggunakan gaya Windows XP ataupun Windows Vista. Pilihan dan variasinya sangat banyak di Linux, Anda bisa mengatur sesuai dengan favorit Anda.

Sekuriti dan Virus
Salah satu masalah utama di Windows yang paling sering Anda temukan adalah virus dan spyware. Dari tahun ke tahun permasalahan ini bukan semakin mengecil tetapi malah semakin membesar. Ini semua terjadi karena banyak lubang keamanan di Windows yang bisa dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Karena terlalu banyaknya masalah keamanan di Windows, bukan tidak mengherankan jika kemudian justru muncul olokan untuk nama Windows Vista, yang dipanjangkan menjadi Virus,  Spyware, Trojan dan Adware.
Linux diturunkan dari sistem operasi Unix yang memiliki tingkat sekuriti lebih kuat. Itu sebabnya tidak ada banyak virus di Linux dan kalaupun ada tidak bisa berkembang biak dengan pesat dan biasanya tidak mampu membawa kerusakan yang besar.
Sekalipun tidak sepenting di Windows, Anda tetap bisa menemukan program-program anti virus di Linux, seperti ClamAV dan F-Prot. PCLinux telah menyediakan anti virus ClamAV yang bisa ditemukan pada menu Start > Applications > FileTools > KlamAV.

Spyware
Spyware adalah suatu masalah yang cukup umum di dunia Windows. Biasanya program spyware mengamati, mengumpulkan dan mengirimkan data Anda ke suatu server. Untuk hal yang lebih positif, program ini biasanya dipergunakan untuk keperluan marketing.
Sayangnya, ada juga yang berniat buruk yaitu dengan mencuri identitas, kartu kredit, dan tindakan negatif lainnya.
Tidak banyak program spyware yang menginfeksi Linux mengingat cara kerja Linux yang lebih susah untuk ditembus. PCLinux telah menyediakan pre-instal Firewall untuk melindungi sistem Anda dan bisa diaktifkan melalui PCLinux Control Panel.

Instalasi dan Kelengkapan Program
Windows adalah sistem operasi, itu sebabnya Windows tidak menyediakan banyak program setelah diinstal. Kalaupun ada mungkin Anda hanya akan menemukan Internet Explorer, Media Player, Notepad, dan beberapa program kecil lainnya.
Ini sangat berbeda dengan Linux. Sekalipun Linux juga suatu sistem operasi, tetapi Linux didistribusikan  dengan banyak program didalamnya (itu sebabnya dikenal istilah distro – dari kata distribusi – Linux). Setelah diinstal, Anda akan menemui banyak program dari hampir semua kategori program. Sebut saja kategori Office Suite, Multimedia (Sound, Video, Graphics), Internet (Browser, Email, Chat, Downloader, Messenger, Torrent, News), 3D, Games, Utility, dll.
Dengan waktu instalasi yang hampir sama, Anda bukan hanya mendapatkan suatu sistem operasi tetapi juga semua program yang diperlukan untuk kegiatan sehari-hari di Linux.

Konfigurasi Sistem
Windows dikenal kemudahan dalam pemakaiannya, karena hampir semua hal bisa dilakukan dengan sistem point n’ click yang sudah berbasis grafis,
Di  Linux, Anda mungkin sering mendengar perlunya mempelajari perintah-perintah secara manual di command line. Sebagian berita ini benar, tetapi belakangan Linux sudah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga hampir semua hal juga bisa anda lakukan sama mudahnya seperti di Windows.
Dengan PCLINUX Control Center, konfigurasi sistem bisa Anda lakukan semudah point n click. PCLINUX memiliki deteksi perangkat keras yang baik sehingga hampir semuanya berjalan secara otomatis. Dan hampir semua program di PCLINUX disertai dengan konfigurasi yang sudah siap pakai. Sebagai contoh, browser Internet telah disertai dengan sejumlah plug-ins. Tidak perlu men-download dan menginstal plug-ins flash ataupun yang lainnya.

Hardware Support
Di Windows, biasanya Anda tidak pernah mendengar masalah hardwre, karena hampir semua hardware yang ada sudah menyertakan drivernya. Berbeda dengan di Linux dimana Anda mungkin sering mendengar suatu hardware tidak bekerja di Linux. Hal ini terjadi karena pembuat hardware tidak menyediakan driver versi Linux. Untungnya, belakangan ini cukup banyak vendor yang sudah memberikan dukungan driver Linux. Dan pengenalan Linux akan hardware semakin lama semakin meningkat sehingga mulai jarang terdengar permasalahan hardware di Linux.

Menangani Crash
Linux secara umum terlihat sebagai sistem operasi yang stabil. Dan jika Anda membandingkan Linux dengan Windows 95/98/ME, Linux jauh lebih stabil. Untuk Windows XP – jika Anda mengikuti petunjuk sistemnya dengan baik – juga akan cukup stabil.
Dan seperti halnya dengan Windows, suatu saat Anda juga akan menemui masalah di Linux. Sekalipun jarang, tetapi program yang crash atau hang bisa saja terjadi. Ini adalah suatu fakta dari kehidupan di dunia komputer.
Sekalipun demikian ada beberapa perbedaan di Windows dan Linux. Unix dan Linux mempunyai sifat multi-user. Linux menjalankan aplikasi secara berbeda dengan Windows. Ketika suatu aplikasi terkunci, Anda dapat mematikannya dengan mudah. Cukup menekan kombinasi tombol Ctrl + Esc, dan Anda dapat memilih aplikasi (atau proses) mana yang bermasalah.
Dan jika sistem grafis yang terkunci, Anda bisa berpindah ke command-prompt (dengan menekan Ctrl+Alt+F1) dan membunuh proses software secara manual. Anda juga mempunyai pilihan untuk merestart desktop saja dengan menekan Ctrl+Alt+Backspace. Ini berarti Anda tidak harus melakukan reboot sekalipun sistem Linux sedang mengalami masalah.

Partisi Harddisk
Linux tidak mengenal penamaan drive C: untuk suatu partisi. Semua drive disatukan dalam suatu sistem penyimpanan yang besar. Folder /mnt merupakan tempat untuk Anda mengakses semua media yang ada di komputer, baik partisi lain, CD-ROM, Floppy, ataupun FlashDisk.
Belakangan KDE telah mempermudah akses ke media dengan menyediakan sistem Storage Media yang dapat diakses melalui My Computer ataupun file manager Konqueror.
Penamaan File
Linux menggunakan “/” untuk memisahkan folder dan bukannya “” yang biasa digunakan DOS/Windows. Linux bersifat case-sensitive, ini berarti file “Hello.txt” berbeda dengan file “hello.txt”. Linux juga tidak terlalu memperhatikan ekstensi file. Jika Anda mengubah nama file “Hello.txt” menjadi “Hello”, Linux masih tetap mengetahui bahwa file ini adalah suatu teks. Dan ketika Anda mengklik file “Hello”, Linux secara otomatis tetap akan membuka program editor teks.

Kemudahan dan Keamanan
Anda mungkin sudah mengetahui, bahwa sebagai user biasa (bukan Root) Anda tidak bisa menulis file di sembarang folder. User biasa hanya memiliki akses tulis di folder home mereka. Sebagai user biasa, Anda tidak akan bisa mengubah bagian penting dari sistem Linux. Ini memang terkesan terlalu membatasi dan merepotkan, tetapi cara ini jauh lebih aman, karena hanya orang tertentu yang mempunyai akses Root saja yang bisa menyentuh sistem. Bahkan viruspun tidak bisa dengan mudah menyentuh sistem Linux. Itu sebabnya Anda tidak banyak mendengar adanya virus di Linux.

Hal ini berbeda jauh dengan Windows yang sangat rentan dengan virus. Ini terjadi karena user biasa di Windows juga sekaligus mempunyai hak sebagai administrator. Kebanyakan pemakai Windows tidak mengetahui hal ini, sehingga sistem mereka sangat rentan dengan serangan virus. Windows Vista sekarang telah mengadopsi sistem sekuriti Linux ini.

Defrag
Di Windows, Anda mungkin sering menemui masalah menurunnya kecepatan Windows. Salah satu penyebab biasanya adalah file-file di harddisk yang sudah tidak tersusun rapi lagi. itu sebabnya Anda disarankan untuk menggunakan program Defrag.
Di Linux Anda tidak akan menemukan program untuk men-defrag harddisk. Anda tidak perlu melakukan defragment di harddisk Linux! Sistem file Linux yang menangani semuanya ini secara otomatis. Namun jika harddisk Anda sudah terisi sampai 99% Anda akan mendapatkan masalah kecepatan. Pastikan Anda memiliki cukup ruang supaya Linux menangani sistemnya dan Anda tidak akan pernah mendapatkan masalah deframentasi.

Sistem File
Windows mempunyai dua sistem file. FAT (dari DOS dan Windows 9x) dan NTFS (dari Windows NT/2000/XP). Anda bisa membaca dan bahkan menyimpan file di sistem FAT dan NTFS milik Windows. Hal ini tidak berlaku sebaliknya, Windows tidak akan bisa membaca atau menyimpan file di sistem Linux.
Seperti halnya Windows, Linux memiliki beberapa macam file sistem, diantaranya ReiserFS atau Ext3. Sistem ini dalam beberapa hal lebih bagus dari FAT atau NTFS milik Windows karena mengimplementasikan suatu tehnik yang disebut journaling. Jurnal ini menyimpan catatan tentang sistem file. Saat sistem Linux crash, kegiatan jurnal akan diselesaikan setelah proses reboot dan semua file di harddisk akan tetap berjalan lancar.

3D Desktop
Teknologi yang nampaknya akan dihadirkan di sistem operasi terbaru adalah 3D Desktop. Windows mengawalinya di Windows Vista dengan menyediakan fitur 3D Flip. tidak lama kemudian Linux menyediakan fitur 3D Desktop yang jauh lebih lengkap, seperti 3D Flip, 3D Cube, 3D Ring, dll.
Di Vista, fitur 3D kurang populer karena membutuhkan spesifikasi komputer yang tinggi. Berbeda jauh dengan Linux yang mampu menjalankan fitur 3D Desktop pada komputer dengan spesifikasi yang sangat rendah. Linux yang dari awal terkenal di sisi server, sekarang sudah menunjukkan kebolehannya di sisi dekstop dengan mengungguli Windows dalam hal 3D Desktop.
sumber