Sabtu, 08 Desember 2012

Keuntungan dan Kerugian Jaringan Komputer

Jaringan komputer mempunyai keuntungan dan kerugian dengan komputer yang berdiri sendiri.
Berikut keuntungan yang diperoleh dalam jaringan komputer antara lain :
  1. Manajemen sumber daya lebih efisien.
  2. Mempertahankan informasi agar tetap handal dan up-to-date.
  3. Membantu mempercepat proses berbagi data (data sharing).
  4. Memungkinkan kelompok-kerja berkomunikasi dengan lebih efisien.
  5. Membantu usaha dalam melayani klien mereka secara lebih efektif.
Selain keuntungan yang terdapat pada sistem jaringan komputer, juga masih terdapat kerugian yang ditimbulkan, diantaranya :
  1. Manajemen perangkat keras dan administrasi sistem.
  2. Sharing file yang tidak diinginkan. “With the good comesthe bad”.
  3. Aplikasi virus dan metode hacking.
Sumber 

Keamanan Sistem Jaringan Linux

Keamananan sistem komputer yang tidak terhubung (stand alone), hanya terhubung ke jaringan/LAN dan terhubung ke internet tentu mempunyai perbedaan. Dengan menghubungkan suatu jaringan ke internet, resiko keamanan yang akan dihadapi akan semakin banyak. Serangan bisa terjadi kapan saja, dari mana saja dan oleh siapa saja. Ingat, internet adalah jaringan yang bersifat global. Untuk itu, pengamanan harus dilakukan dengan hati-hati. Walaupun demikian, kemungkinan terjadinya masalah sekuriti di kemudian hari masih akan tetap ada. Tidak ada jaminan bahwa sistem yang kita konfigurasi akan benar-benar aman. Yang bisa kita lakukan hanyalah menekan seminimal mungkin kemungkinan terjadinya masalah sekuriti. Keamanan jaringan saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting dan berkembang. Banyak masalah yang berhubungan dengan keamanan saat ini menjadi suatu pekerjaan yang membutuhkan banyak biaya.
Masalah keamanan Jaringan komputer moderen adalah entitas dari banyak komponen kecil. Disini akan dijelaskan beberapa titik lemah dari komponen yang berbeda.
Weak protocols (protokol yang lemah). Komunikasi jaringan komputer menggunakan protokol antara client dan server. Kebanyakan dari protokol yang digunakan saat ini merupakan protocol yang telah digunakan beberapa dasawarsa belakangan. Protokol lama ini, seperti File Transmission Protocol (FTP), TFTP ataupun telnet tidak didesain untuk menjadi benar-benar aman. Malahan faktanya kebanyakan dari protocol ini sudah seharusnya digantikan dengan protokol yang jauh lebih aman, dikarenakan banyak titik rawan yang dapat menyebabkan pengguna (user) yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan eksploitasi. Sebagai contoh, seseorang dengan mudah dapat mengawasi "traffic" dari telnet dan dapat mencari tahu nama user dan password.
Software issue (masalah perangkat lunak). Menjadi sesuatu yang mudah untuk melakukan eksploitasi celah pada perangkat lunak. Celah ini biasanya tidak secara sengaja dibuat tapi kebanyakan semua orang mengalami kerugian dari kelemahan seperti ini. Celah ini biasanya dibakukan bahwa apapun yang dijalankan oleh "root" pasti mempunyai akses "root", yaitu kemampuan untuk melakukan segalanya didalam system tersebut. Eksploitasi yang sebenarnya mengambil keuntungan dari lemahnya penanganan data yang tidak diduga oleh pengguna, sebagai contoh, buffer overflow dari celah keamanan "format string" merupakan hal yang biasa saat ini. Eksploitasi terhadap celah tersebut akan menuju kepada situasi dimana hak akses pengguna akan dapat dinaikkan ke tingkat akses yang lebih tinggi. Ini disebut juga dengan "rooting" sebuah "host" dikarenakan penyerang biasanya membidik untuk mendapatkan hak akses "root".
Buffer overflow. "Buffer overflow" mempunyai arti sama dengan istilahnya. Programmer telah mengalokasikan sekian besar memory untuk beberapa variabel spesifik. Bagaimanapun juga, dengan celah keamanan ini, maka variabel ini dapat dipaksa menuliskan kedalam "stack" tanpa harus melakukan pengecekan kembali bila panjang variabel tersebut diizinkan. Jika data yang berada didalam buffer ternyata lebih panjang daripada yang diharapkan, maka kemungkinan akan melakukan penulisan kembali stack frame dari "return address" sehingga alamat dari proses eksekusi program dapat dirubah.
Format string. Metode penyerangan "format string" merupakan sebuah metode penyerangan baru, ini diumumkan kepada publik diakhir tahun 2000. Metode ini ditemukan oleh hacker 6 bulan sebelum diumumkan kepada masyarakat luas. Secara fundamental celah ini mengingatkan kita akan miripnya dengan celah "buffer overflow". Celah "format string" biasanya disebabkan oleh kurangnya "format string" seperti "%s" di beberapa bagian dari program yang menciptakan output, sebagai contoh fungsi printf() di C/C++. Bila input diberikan dengan melewatkan "format string" seperti "%d" dan "%s"kepada program maka dengan mudah melihat "stack dump" atau penggunaan teknik seperti pada "buffer overflow".
Hardware issue (masalah perangkat keras). Biasanya perangkat keras tidak mempunyai masalah pada penyerangan yang terjadi. Perangkat lunak yang dijalankan oleh perangkat keras dan kemungkinan kurangnya dokumentasi spesifikasi teknis merupakan suatu titik lemah.
Misconfiguration (konfigurasi yang salah). Kesalahan konfigurasi pada server dan perangkat keras (hardware) sangat sering membuat para penyusup dapat masuk kedalam suatu system dengan mudah. Sebagai contoh, penggantian halaman depan suatu situs dikarenakan kesalahan konfigurasi pada perangkat lunak "www-server" atapun modulnya. Konfigurasi yang tidak hati-hati dapat menyebabkan usaha penyusupan menjadi jauh lebih mudah terlebih jika ada pilihan lain yang dapat diambil oleh para penyusup.
Virus, worm,Trojan, junk dan Time Bomb. Kurangnya keamanan jaringan pada computer bisa juga menyebabkan masuknya berbagai software yang dapat merusak system antara lain . dimana fungsinya adalah menyisipkan dirinya kepada subjek atau program lain, dan menyebarkan dirinya, serta membuat computer menjadi crash.
Mengamankan Jaringan Komputer Untuk mengamankanjaringan komputer kita harus dapat melakukan pemetaan terhadap ancaman yang mungkin terjadi.
Prevention (pencegahan). Kebanyakan dari ancaman akan dapat ditepis dengan mudah, walaupun keadaan yang benarbenar 100% aman belum tentu dapat dicapai. Akses yang tidak diinginkan kedalam jaringan computer dapat dicegah dengan memilih dan melakukan konfigurasi layanan (services) yang berjalan dengan hati-hati.
Observation (observasi). Ketika sebuah jaringan komputer sedang berjalan, dan sebuah akses yang tidak diinginkan dicegah, maka proses perawatan dilakukan. Perawatan jaringan komputer harus termasuk melihat isi log yang tidak normal yang dapat merujuk ke masalah keamanan yang tidak terpantau. System IDS dapat digunakan sebagai bagian dari proses observasi tetapi menggunakan IDS seharusnya tidak merujuk kepada ketidak-pedulian pada informasi log yang disediakan.
Response (respon). Bila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi dan keamanan suatu system telah berhasil disusupi, maka personil perawatan harus segera mengambil tindakan. Tergantung pada proses produktifitas dan masalah yang menyangkut dengan keamanan maka tindakan yang tepat harus segera dilaksanakan. Bila sebuah proses sangat vital pengaruhnya kepada fungsi system dan apabila di-shutdown akan menyebabkan lebih banyak kerugian daripada membiarkan system yang telah berhasil disusupi tetap dibiarkan berjalan, maka harus dipertimbangkan untuk direncakan perawatan pada saat yang tepat Ini merupakan masalah yang sulit dikarenakan tidak seorangpun akan segera tahu apa yang menjadi celah begitu system telah berhasil disusupi dari luar.
Victims/statistic (korban/statistik). Keamanan sistem jaringan komputer meliputi beberapa hal yang berbeda yang mempengaruhi keamanan secara keseluruhan. Serangan keamanan jaringan komputer dan penggunaan yang salah dan sebegai contoh adalah virus, serangan dari dalam jaringan komputer itu sendiri, pencurian perangkat keras (hardware), penetrasi kedalam system, serangan "Denial of Service" (DoS), sabotase, serangan "wireless" terhadap jaringan komputer, penggantian halaman depan situs (website defacement), dan penggunaan yang salah terhadap aplikasi web. Statistik menunjukkan jumlah penyusupan didalam area ini sudah cukup banyak berkurang dari tahun 2003, tipe variasi dari serangan, bagaimanapun juga, menyebabkan hampir setiap orang adalah sasaran yang menarik.
Sumber 

Perbandingan Monitor LCD dengan LED

Di era serbahijau sekarang, CCFL yang ada di monitor LCD ini perlahan tapi pasti mulai digantikan oleh light emitting diode (LED). “Pakai teknologi dioda sehingga bisa menggantikan neon CCFL yang dipakai di LCD. Lebih terang daripada LCD dan lebih fokus,” ujar Bun Kim San, Business Manager PT Mega Komputindo Lestari, saat meluncurkan monitor LCD berteknologi LED AOC V22+ Verfino di Jakarta, Selasa (12/1/2010).
AOC memang mengklaim diri sebagai merek pertama yang mengeluarkan monitor dengan teknologi LED. “Sudah ada saat (pameran) FKI Juli tahun lalu, tapi baru sekarang resmi diluncurkan karena ketika itu modelnya baru satu (V22). Sekarang sudah lebih lengkap,” kata Kim San.
Tawaran terbaru monitor LED AOC adalah seri V22+. Fiturnya mirip sama dengan seri V22, yakni layar 22” dengan contrast ratio 1.000.000:1 dan response time 2ms, serta koneksi HDMI dan RGB. “Bedanya dengan V22 hanya warna di bagian bawah yang biru. Ini monitor paling tipis, hanya 18,5mm,” kata Kim San tentang monitor yang dibanderol dengan harga Rp 2,7 juta-Rp 2,9 juta itu.
Selain V22+, juga ada tiga tipe monitor LED lain: e1620Sw (15,6”), e936Swa (18,5”), dan e2236Vwa (21,5”). Ketiganya mengusung contrast ratio 2.000.000:1, dengan response time 5ms (kecuali e1620Sw yang 8ms).
Monitor LED, tutur Veroniaty Chang, Business Development Manager AOC AP Indonesia, lebih unggul dibandingkan dengan monitor LCD yang menggunakan CCFL. “CCFL menggunakan listrik lebih banyak dibandingkan LED: 22 watt dibandingkan 8 watt. Jadi, LED bisa hemat lebih dari 50 persen. CCFL mengandung air raksa sehingga tidak ramah lingkungan. Dynamic contrast ratioLED jauh lebih besar dibandingkan LCD sehingga (image) lebih tajam,” ujarnya.
AOC yang asal Taiwan juga memiliki monitor LED seri 40 dan 37. “Tapi untuk pasar Indonesia akan disesuaikan dengan konsumen, “ kata Veroniaty Chang sambil menyebutkan bahwa AOC juga memiliki produk All-in-One dan motherboard yang tidak dipasarkan di Tanah Air.

LCD adalah Liquid Crystal Display, sebuah jenis dari layar. Layar LCD ini tipis dan hemat energi daripada layar CRT/Cembung, sehingga efisien dalam penggunaannya.


Sedangkan LED, merupakan teknologi yang lebih baru menggunakan LED, sehingga lebih hemat energi dan lebih jernih. Kalau dibandingkan, layar LCD akan terlihat lebih putih/terang, dibandingkan LED yang tidak terlalu putih sehingga nyaman dilihat.
Ada juga yang mengatakan Perbedaan LCD dan LED sebagai berikut:

LCD lebih rendah radiasinya
LCD lebih hemat energi
LCD lebih compact

LCD adalah teknologi paling populer yang dipakai di TV, ponsel, dan juga monitor komputer layar datar. Namun sesungguhnya LCD tidaklah menyajikan image dengan kualitas terbaik.

LED adalah singkatan dari Light Emiting Dioda, merupakan komponen yang dapat mengeluarkan emisi cahaya. LED merupakan produk temuan lain setelah dioda. Strukturnya juga sama dengan dioda, tetapi belakangan ditemukan bahwa elektron yang menerjang sambungan P-N juga melepaskan energi berupa energi panas dan energi cahaya.

LED dibuat agar lebih efisien jika mengeluarkan cahaya. Untuk mendapatkna emisi cahaya pada semikonduktor, doping yang pakai adalah galium, arsenic dan phosporus. Jenis doping yang berbeda menghasilkan warna cahaya yang berbeda pula.Pada saat ini warna-warna cahaya LED yang banyak ada adalah warna merah, kuning dan hijau.LED berwarna biru sangat langka.

Pada dasarnya semua warna bisa dihasilkan, namun akan menjadi sangat mahal dan tidak efisien. Dalam memilih LED selain warna, perlu diperhatikan tegangan kerja, arus maksimum dan disipasi daya-nya. Rumah (chasing) LED dan bentuknya juga bermacam-macam, ada yang persegi empat, bulat dan lonjong.

Sumber 

Komponen-Komponen Motherboard

  • Konektor Power
Konektor power adalah pin yang menyambungkan motherboard dengan power supply di casing sebuah komputer. Pada motherboard tipe AT, casing yang dibutuhkan adalah tipe AT juga. Konektor power tipe AT terdiri dari dua bagian, di mana dua kabel dari power supply akan menancap di situ. Pada tipe ATX, kabel power supply menyatu dalam satu header yang utuh, sehingga Anda tinggal menancapkannya di motherboard. Kabel ini terdiri dari dua kolom sesuai dengan pin di motherboard yang terdiri atas dua larik pin juga. Ada beberapa motherboard yang menyediakan dua tipe konektor power, AT dan ATX. Kebanyakan motherboard terbaru sudah bertipe ATX.
  • Socket atau Slot Prosesor
Terdapat beberapa tipe colokan untuk menancapkan prosesor Anda. Model paling lama adalah ZIF ( Zero Insertion Force) Socket 7 atau popular dengan istilah Socket 7. Socket ini kompatibel untuk prosesor bikinan Intel, AMD, atau Cyrix. Biasanya digunakan untuk prosesor model lama (sampai dengan generasi 233 MHz). Ada lagi socket yang dinamakan Socket 370. Socket ini mirip dengan Socket 7 tetapi jumlah pinnya sesuai dengan namanya, 370 biji. Socket ini kompatibel untuk prosesor bikinan Intel. Sementara AMD menamai sendiri socketnya dengan istilah Socket A, di mana jumlah pinnya juga berbeda dengan socket 370. Istilah A digunakan AMD untuk menunjuk merek prosesor Athlon. Untuk keluarga prosesor Intel Pentium II dan III, slot yang digunakan disebut dengan Slot 1, sementara motherboard yang menunjang prosesor AMD menggunakan Slot A untuk jenis slot yang seperti itu.
  • North bridge controller
VIA VT8751A yang memberikan interface prsessor dengan frekuensi 533/400MHz, yang mensupport intel Hypertheading Tecnologi, interface system memory yang beropersi pada 266MHz, dan interface AGP 1.5V yang mendukung spesifikasi AGP 2.0 termasuk write protocol dengan kecepatan 4X.
  • Socket Memori
Juga ada dua tipe socket memori yang kini beredar di masyarakat komputer. Memang ada juga socket terbaru untuk Rambus-DRAM tetapi sampai kini belum banyak pengguna yang memakainya. Socket lama yang masih cukup populer adalah SIMM. Socket ini terdiri dari 72 pin modul. Socket yang kedua memiliki 168 pin modul, yang dirancang satu arah. Anda tidak mungkin memasangnya terbalik, karena galur di motherboard sudah disesuaikan dengan socket memori tipe DIMM.
  • Konektor Floppy dan IDE
Konektor ini menghubungkan motherboard dengan piranti simpan computer seperti floppy disk atau harddisk. Konektor IDE dalam sebuah motherboard biasanya terdiri dari dua, satu adalah primary IDE dan yang lain adalah secondary IDE. Konektor Primary IDE menghubungkan motherboard dengan primary master drive dan piranti secondary master. Sementara, konektor secondary IDE biasanya disambungkan dengan pirantipiranti untuk slave seperti CDROM dan harddisk slave. Bagaimana menyambungkan pin dengan kabel? Mudah sekali. Pita kabel IDE memiliki tanda strip merah pada salah satu sisinya. Strip merah tersebut menandai, sisi kabel berstrip merah ditancapkan pada pin bernomor 1 di konektornya. Bila menancap terbalik, piranti yang terpasang tidak akan dikenali oleh komputer. Hal yang sama berlaku untuk menyambungkan kabel floppy dengan pin di motherboard.
  • AGP 4X slot
Slot port penyelerasi gambar ini mensupport Kartu Grafis mode 3.3V/1.5V AGP 4X untuk aplikasi grafis 3D.
  • South bridge controller
Peripheral kontroler terintegrasi VIA VT8235 yang mensupport berbagai I/O fungsi termasuk 2-channel ATA/133 bus master IDE controller, sampai 6 port USB 2.0, interface LCP super I/O, interface AC’97 dan PCI 2.2.
  • Standby Power LED
Lampu ini menyala jika terdapat standby power di motherboard. LED ini bertindak sebagai reminder (pengingat) untuk mematikan system power sebelum menghidupkan atau mematikan mesin.
  • PCI slots
Pegembangan slot PCI 2.2 32-bit in9i mensopport bus master PCI cart seperti SCSI atau cart LAN dengan keluaran maksimum 133MB/s.
  • PS/2 Mouse Port
Konektor hijau 6 pin ini adalah untuk mouse.
  • Port Paralel dan Serial
Pada tipe AT, port serial dan paralel tidak menyatu dalam satu motherboard tetapi disambungkan melalui kabel. Jadi, di motherboard tersedia pin untuk menancapkan kabel. Fungsi port paralel bermacammacam, mulai dari menyambungkan komputer dengan printer, scanner, sampai dengan menghubungkan komputer dengan periferal tertentu yang dirancang menggunakan koneksi port paralel. Port serial biasanya digunakan untuk menyambungkan dengan kabel modem atau mouse. Ada juga piranti lain yang bisa dicolokkan ke port serial. Dalam motherboard tipe ATX, port paralel dan serial sudah terintegrasi dalam motherboard, sehingga Anda tidak perlu menancapkan kabel-kabel yang merepotkan.
  • RJ-45 Port
Port 25-pin ini menghubungkan konektor LAN melalui sebuah pusat network.
  • Line in jack
Jack line in (biru muda) menghuungkan ke tape player atau sumber audio lainnya. Pada mode 6-channel, funsi jack ini menjadai bass/tengah.
  • Line out jack
jack line out (lime) ini menghubungkan ke headphone atau speaker. Pada mode 6-channel, funsi jack ini menjadi speaker out depan.
  • Microphone jack
Jack mic (pink) ini meghubungkan ke mikrofon. Pada mode 6-channel funsi jack ini rear speaker out belakang.
  • USB 2.0 port 1 dan port 2
Kedudukan port USB (universal serial bus) 4-pin ini disediakan untuk menghubungkan dengan perangkat USB 2.0.
  • USB 2.0 port 3 dan port 4
Kedudukan port USB (universal serial bus) 4-pin ini disediakan untuk menghubungkan dengan perangkat USB 2.0.
  • Video Graphics Adapter Port
Port 15-pin ini adalah untuk VGA monitor atau VGA perangkat lain yang kompatibel
  • Konektor keyboard
Ada dua tipe konektor yang menghubungkan motherboard dengan keyboard. Satu adalah konektor serial, sedangkan satu lagi adalah konektor PS/2. Konektor serial atau tipe AT berbentuk bulat, lebih besar dari yang model PS/2 punya, dengan lubang pin sebanyak 5 buah. Sementara, konektor PS/2 memiliki lubang pin 6 buah dan diameternya lebih kecil separuhnya dibanding model AT.
  • Batere CMOS
Batere ini berfungsi untuk memberi tenaga pada motherboard dalam mengenali konfigurasi yang terpasang, ketika ia tidak/belum mendapatkan daya dari power supply
Sumber

Perbandingan Processor Intel dengan AMD

Intel Corporation
adalah sebuah perusahaan multinasional yang berpusat di AS dan terkenal dengan rancangan dan produksi mikroprosesor dan mengkhususkan dalam sirkuit terpadu. Intel juga membuat kartu jaringan, chipset papan induk, komponen, dan alat lainnya. Intel memiliki projek riset yang maju dalam seluruh aspek produksi semikonduktor, termasuk MEMS.
Intel mengganti logo dan slogannya pada 1 Januari 2006. Slogan lamanya “Intel inside” diganti dengan “Intel Leap ahead”.
Beberapa produk prosesor Intel yang ada sampai sekarang ini yaitu :
1. Intel® Pentium® 4                        2. Intel® Pentium® Dual-Core
3. Intel® Core™2 Duo                       4. Intel® Core™2 Quad
5. Intel® Core™2 Extrme               6. Intel® Core™ i7
AMD (Advanced Micro Devices)
adalah sebuah perusahaan pembuat sirkuit terpadu, prosesor atau IC (integrated circuit) yang bermarkas di Sunnyvale, California, Amerika.
Pabrik pertama berada di Austin, Texas, Amerika dan pabrik kedua berada di Dresden, Jerman yang ditetapkan untuk memproduksi Athlon saja. Bila semuanya berjalan lancar, mimpi harga sistim PC akan dapat lebih murah bisa terwujud karena tidak lagi di monopoli oleh Intel. Pada tahun 2006 juga, AMD telah berhasil mengakuisisi perusahaan Grafis terkenal asal Amerika yaitu ATI Tecnology.
Perusahaan ini adalah penyedia prosesor x86-compatible processors terbesar kedua. AMD juga sudah dikenal oleh dunia, beberapa produknya yaitu :
1. AMD Sempron™                             2. AMD Athlon™ FX
3. AMD Athlon™ 64                          4. AMD Athlon™ X2
5. AMD Athlon™ X3                         6. AMD Athlon™ X4
PERBEDAAN, KEUNGGULAN DAN KEKURANGAN PROSESOR INTEL DAN PROSESOR AMD
Beberapa perbedaan, keunggulan dan kekurangan prosesor Intel dan AMD :
1. Set instruksi pada Intel adalah MMX, SSE,SSE2, dan SSE3, tetapi pada AMD SSE2 dan 3DNow. Tetapi dari sekian banyak istruksi yang dipakai oleh intel sebetulnya telah ada dalam 3DNow-nya AMD yang tidak dimiliki oleh Intel.
2. L1 pada Intel maksimal 32K, sedang pada AMD adalah 128K. Bedasarkan beberapa test AMD dengan L1 128K lebih unggul dibanding dengan Intel.
3. Banyak transistor pada Intel 100 milyar sedang AMD 105 milyar.
4. Banyaknya Decoder, Integer, FP pada intel lebih sedikit dibanding AMD yang secara signifikan perbedaan tersebut meningkatan kinerja dari AMD.
5. Temperatur pada Intel dapat diatur oleh processornya sendiri (processor akan mengurangi kecepatan jika processor terlalu panas), pada AMD64 temperatur maksimum adalah 900C. Teknologi Intel lebih unggul dibanding AMD.
6. AMD lebih unggul dalam pengolahan komunikasi aplikasi, seperti transfer data pada modem, ADSL, MP3, dan Doubly Digital Suround Sound.
7. Pipeline pada intel lebih panjang dibanding dengan AMD, tetapi pipeline Intel bermasalah pada pertukaran tugas, sehingga pipeline intel kecepatannya melambat berada dibawah AMD.
8. Intel menang di brand image dan marketnya, sedangkan AMD harganya yang lebih murah.
9. Pada prosesor Intel Pentium 4 harga standard, kinerjanya lumanyan cepat. Memang sih, untuk urusan grafis masshi kalah dibanding dengan AMD, tapi paling tidak prosesor Intel tidak cepat panas.
10. Pada prosesor AMD Athlon harga agak murah dibanding Intel. Grafis bagus banget, kecepatannya lumayan, tapi cepet banget panas dibandingkan Intel.
PERBANDINGAN KECEPATAN PROSESOR INTEL DAN AMD 
Dari segi penggunaanya, perangkat keras yaitu prosesor ini bagian penting dari komputer yang berfungsi sebagai inti dari kinerja komputer ini sendiri dimana semakin besar memori dan semakin banyak prosesornya semakin cepat juga kinerja yang di hasilkan oleh prosesor itu sendiri.
Prosesor yang cepat dapat kita lihat dari core (inti prosesor) semakin banyak core yang digunakan pada prosesor semakin cepat juga kinerja komputer yang kita gunakan. Mengapa demikian, karena prosesor bekerja didalam aplikasi-aplikasi program atau game yang kita pakai semakin banyak aplikasi yang kita jalankan semakin banyak juga prosesor kita gunakan.
Kesimpulan sebagai berikut :
1. Untuk menggunakan prosesor Intel anda harus mengeluarkan banyak biaya apalagi dengan performanya tinggi yang di hasilkan oleh prosesor Intel yaitu Intel i7 dibandingkan dengan prosesor AMD anda tidak akan mengeluarkan banyak biaya dan performanya juga lumanyan bagus. Oleh karena itu untuk anda yang biayanya pas-pasan pilihlah prosesor AMD tapi kalau biaya yang anda punya lebih silahkan anda memilih prosesor Intel.
2. Prosesor Intel dan Prosesor AMD telah di uji performannya ternyata prosesor intel lah yang kuat dalam hal apapun sedangkan prosesor AMD hanyalah pilihan kedua anda.
3. Prosesor Intel lebih kuat dari porsesor AMD pada aplikasi multimedia, sebaliknya prosesor AMD menang dari prosesor Intel di gaming dan program 3D nya.

Minggu, 11 November 2012

Kelebihan dan Kekurangan Hak Cipta dan Hak Paten

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
 
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Kelebihan Hak Cipta dan Hak Paten :Menurut saya, dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan diakui secara sah oleh negara. Selain itu hasil karya yang telah kita buat akan dilindungi keberadaannya dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang biasanya memperbanyak karya tersebut tanpa seizin dari penciptanya. Dan dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah kita buat akan lebih dihargai lagi oleh masyarakat. Lebihnya lagi, kita juga bisa mendapatkan keuntungan dari hasil karya yang kita buat sehingga dapat memberi dorongan motivasi untuk membuat karya-karya atau penemuan-penemuan yang lebih baru lagi.

Kekurangan Hak Cipta dan Hak Paten :Menurut pendapat saya, dengan adanya hak cipta dan hak paten maka hasil karya yang telah dipatenkan dan telah terdaftar akan memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi. Karena nilai jual yang tinggi inilah, kebanyakan masyarakat yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli. Selain itu, ada sedikit kendala bagi para pembuat atau pencipta suatu karya yang ingin mendaftarkan hak cipta dan hak patennya. Menurut prosedur, si pencipta harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang, terutama dalam pembayaran administrasi yang biasanya dikenakan biaya yang tidak sedikit.
Sumber

Undang-Undang ITE

UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.